Berhati-hatilah., kemungkinan besar komputer Anda telah terjangkit
Botnet. Botnet adalah program yang tersembunyi pada komputer Anda,
tidak mengganggu, tetapi sewaktu-waktu dapat dipanggil oleh si pembuat
program jahat ini untuk melakukan kejahatan. Karena sifatnya yang tidak
terlalu mengganggu sebelum dipanggil, program jahat ini sering disebut
zombie oleh pengguna internet. Hal tersebut merupakan sebagian
penjelasan mengenai keamanan komputer oleh Prof. Dr. Ir. Richardus Eko
Indrajit, Ketua ID-SIRTII (Indonesia Secuirty Incident Response Team On
Internet Infrastructure) dan Aptikom (Asosiasi Perguruan Tinggi
Informatikan dan Komputer) pada seminar Mengupas Tren Ancaman Komputer
Di masa Depan Dan Solusinya. Seminar tersebut diadakan oleh ESET yang
terkenal dengan program antivirus NOD32.
Ada 6 tahapan pada dunia cyber menyangkut serangan ke dunia cyber
yang biasanya disebut dengan Cyber6, terdiri dari Cyber space, cyber
threat, cyber attack, cyber security, cyber crime, dan cyber law. ?
Cyber
space merupakan lingkungan di mana internet itu berada. Sekarang ini,
informasi adalah hal yang paling banyak dicari di dunia cyber.
Informasi juga dapat menjadi ancaman bagi para pengguna internet.
Seperti yang telah kita ketahui, perdagangan data bawah tanah atau yang
biasa disebut underground economy saat ini telah menjadi ancaman yang
cukup serius. Hal tersebut lah yang disebut oleh Pak Indrajid sebagai
cyber threat.
Untuk di Indonesia sendiri, serangan yang
dilakukan kebanyakan untuk rekreasi, artinya mereka hanya untuk saling
unjuk kekuatan. Untuk di Amerika, trend yang sedang kembali hangat
sekarang ini adalah ?Password Guessing?. Dengan semakin maraknya
website jejaring sosial, membuat banyak hacker berusaha untuk
mendapatkan data-data pengguna untuk melakukan kejahatan.
Ternyata
selama ini, para penjahat cyber mencari celah melalui link yang
terlemah. Oleh karena itu, ada baiknya anda melindungi celah yang Anda
anggap paling lemah dalam sistem Anda. Dengan melakukan perlindungan
terhadap sistem, maka Anda sudah termasuk melakukan cyber security.
Namun, apabila serangan tersebut masih berlanjut, maka para penjahat
tersebut sudah melakukan cybercrime dan untuk mengatasi cyber crime
seperti itu, dibuat cyber law. Indonesia adalah negara pemilik hukuman
terberat bagi para pelaku cyber crime, yaitu denda sebesar Rp 600 juta
atau kurungan penjara selama 6-12 tahun. Maka disarankan bagi Anda yang
ingin membuat kejahatan di dunia cyber Indonesia untuk berpikir-pikir
dulu sebelum melakukannya.